Syarat - Syarat mengajukan Dispensasi Kawin :
1. Surat permohonan rangkap 7 + CD
2. Fotocopy Ktp Pemohon / Para Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
5. Fotocopy Akta Kaelahiran Anak
6. Fotocopy KTP Anak
7. Fotocopy Akta kelahiran calon suami / Istri
8. Fotocopy Calon Suami/ Istri
9. Fotocopy Buku nikah orang tua calon suami / istri
10. Surat Penolakan dari KUA ( Asli )
Hubungi : 085327107536
Alamat Kantor : Jl. Letjend. S.Parman No.134 Purbalngga
Minggu, 14 Juli 2019
Kamis, 11 Juli 2019
PENGACARA PERCERAIAN
Syarat - Syarat Cerai :
1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
2. fotocopy KTP
3.Fotocopy Buku Nikah / Duplikat
4. Surat Keterangan Pergi ( Jika Terguat / Termohon tidak diketahui alamaya.
Silahkan Anda mengunjungi Kantor Kami yang beralamay di Jl. Letjend. S. Parman No.123, Purbalingga, atau Hubungin Nomor ini 085327107536.
1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
2. fotocopy KTP
3.Fotocopy Buku Nikah / Duplikat
4. Surat Keterangan Pergi ( Jika Terguat / Termohon tidak diketahui alamaya.
Silahkan Anda mengunjungi Kantor Kami yang beralamay di Jl. Letjend. S. Parman No.123, Purbalingga, atau Hubungin Nomor ini 085327107536.
Minggu, 07 Juli 2019
Lembaga Bantuan Hukum purbalingga
Lembaga Bantuan Hukum yang berada di purbalingga atas nama Dwi Amilono, SH yang beralamat di jalan Letjend. S. Parman No.134 Purbalingga
Langganan:
Postingan (Atom)