Syarat - Syarat mengajukan Dispensasi Kawin :
1. Surat permohonan rangkap 7 + CD
2. Fotocopy Ktp Pemohon / Para Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
5. Fotocopy Akta Kaelahiran Anak
6. Fotocopy KTP Anak
7. Fotocopy Akta kelahiran calon suami / Istri
8. Fotocopy Calon Suami/ Istri
9. Fotocopy Buku nikah orang tua calon suami / istri
10. Surat Penolakan dari KUA ( Asli )
Hubungi : 085327107536
Alamat Kantor : Jl. Letjend. S.Parman No.134 Purbalngga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar